Polisi Tangkap MH di Mandau, Simpan 1,9 Kg Ganja Siap Edar

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:43:00 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi

SEBALIK.COM, BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial MH (32) ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 1,9 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.

“Petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember merah, plastik klip, dan satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, MH mengakui ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Terkini