SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban sekaligus menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta dihadiri sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tindakan tegas tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM), yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa menyusul viralnya dugaan pelanggaran aktivitas di lokasi hiburan malam tersebut.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional. Ia meminta pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Hari ini saya sudah menyegel dan menempelkan stiker. Pengelola tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sampai persoalan ini jelas,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Pekanbaru mengambil alih penanganan persoalan ini secara resmi guna menjaga ketertiban dan kondusivitas kota. Menurutnya, tindakan masyarakat sebelumnya tidak akan dipersoalkan secara hukum.
“Dengan adanya aspirasi dan demo kemarin, hari ini kami tertibkan secara resmi. Penanganan izin bukan di tangan massa, melainkan pemerintah,” tegasnya.
Agung menjelaskan, proses hukum masih berjalan di Polresta Pekanbaru. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen, maka izin operasional New Paragon akan dicabut. Namun jika pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana, tentu tidak bisa dipaksakan. Namun bila terbukti, sanksi tegas akan diberikan. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketenangan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Apabila ditemukan unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika terkait pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP,” ujarnya.
Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, menyatakan bahwa pihak manajemen tidak mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan. Ia mengklaim kegiatan tersebut merupakan kunjungan tamu umum dengan transaksi resmi.
“Kami tidak mengetahui adanya pelanggaran. Kegiatan yang berlangsung adalah tamu umum, bahkan ada ibu-ibu berjilbab. Mereka hanya kontes busana,” katanya.
Hafis menambahkan, manajemen telah melarang tamu yang berpakaian menyerupai perempuan dan menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan stiker penyegelan terpasang di pintu masuk New Paragon Cafe, yang menyatakan larangan penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan serta menyebutkan dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021. (*)