Polda Riau Bongkar Jaringan PETI di Kuansing, Temukan Emas Ilegal hingga Narkoba

Selasa, 03 Februari 2026 | 10:08:03 WIB
Polda Riau membongkar penampungan emas ilegal di Kuansing (dok. Polda Riau)

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan penampungan dan pengolahan emas ilegal yang beroperasi di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan ini turut menguak keterkaitan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan peredaran narkotika.

Operasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter, menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pemurnian emas pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan awal, petugas mengamankan lima orang. Satu di antaranya, berinisial HM, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan langsung sebagai pembakar emas ilegal, sementara empat lainnya masih berstatus saksi.

“Dari lokasi pertama, kami mengamankan lima orang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam proses pembakaran emas,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial US, yang diduga menjadi pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat penggeledahan di kediaman US, polisi menyita uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi emas ilegal.

Tak hanya itu, penggeledahan juga mengungkap temuan mengejutkan. Di rumah tersangka US, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi lengkap dengan alat hisap. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lanjutan.

“Terkait barang bukti narkotika, kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih mendalam,” tambah Ade Kuncoro.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka US diketahui mengendalikan sedikitnya 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Perannya mencakup pengaturan lokasi pembakaran emas, penentuan harga beli dari para pendulang, hingga pengelolaan setoran biaya yang disebut sebagai pajak desa dan kompensasi lahan.

Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana besar dari pihak pemodal luar. US diduga menerima suntikan modal hingga ratusan juta rupiah untuk menopang operasional PETI agar tetap berjalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus menelusuri dan memburu pemodal besar serta aktor intelektual di balik jaringan PETI tersebut. (*)

Terkini