SEBALIK.COM, PEKANBARU - Di tengah keberhasilan penyelenggaraan haji 2024 yang menjadi catatan sejarah sebagai pemberangkatan terbesar sekaligus paling aman bagi lansia, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas justru dibidik narasi hukum yang menjanggalkan.
Menanggapi situasi ini, Ketua LBH GP Ansor Riau, Supriono, SH, CPM, angkat bicara dan menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Yaqut adalah bentuk pemaksaan hukum yang tidak berdasar pada realitas yuridis maupun teknis.
Supriono menegaskan pembagian kuota tambahan 50:50 bukan kebijakan gelap atau sepihak, ini perintah MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang bahkan dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH. Secara hukum, Menteri Agama juga memiliki kewenangan atribusi melalui Pasal 9 UU Haji untuk mengambil keputusan strategis demi keselamatan jamaah.
"Sangat tidak masuk akal jika kebijakan yang berlandaskan MoU internasional dan undang-undang justru dianggap pelanggaran. Apalagi faktanya, dana haji itu bukan keuangan negara dan seluruh alirannya ada di BPKH, bukan di Kemenag," tegas Supriono, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menyentil logika jamaah gagal berangkat yang sering digaungkan. Faktanya, kuota tambahan yang datang tiga bulan sebelum keberangkatan tersebut justru tidak terserap sepenuhnya, ada sisa di kategori reguler maupun khusus.
"Negara menuntut jamaah memiliki istithoah atau kemampuan kesehatan, maka negara wajib menjamin keamanan mereka. Gus Yaqut berhasil menurunkan angka kematian dari 800 menjadi 400 jiwa meski menghadapi 45 ribu jamaah lansia. Ini prestasi perlindungan nyawa, bukan kejahatan," lanjutnya.
Lebih jauh, Supriono mengkritik keras kerja penegak hukum yang dianggapnya tebang pilih. Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang sudah menyerahkan uang tidak didalami perannya, sementara menteri yang menjalankan kebijakan strategis justru dijadikan sasaran.
"KPK itu tugasnya menemukan alat bukti, bukan menciptakan alat bukti. Jika ada bukti kejahatan pada PIHK (Travel), tangkap dan tetapkan tersangka jangan hanya bersifat imbauan pengembalian uang. Penegakan hukum ini jangan sampai menjadi bumerang yang membuat menteri-menteri haji ke depan takut mengupayakan kuota tambahan hanya karena takut dikriminalisasi," tutupnya. (Mail Has).