Genjot Kepatuhan Pajak, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Terapkan Tiga Strategi Peningkatan PAD

Senin, 02 Februari 2026 | 21:39:00 WIB
Sosialisasi Perpajakan dan Pajak Daerah di Aula Kantor Bapenda Inhil

SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar Sosialisasi Perpajakan dan Pajak Daerah di Aula Kantor Bapenda Inhil, Jalan Hang Tuah, Tembilahan, Senin (2/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema Edukasi Pembuatan Bukti Potong A1/A2 dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta Penggunaan Aplikasi E-PAD dan Rekonsiliasi Piutang PBJT atas Jasa Perhotelan dan Makan Minum ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Fajar Husin.

Dalam sambutannya, Fajar Husin menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tingginya PAD, menurutnya, mencerminkan tingkat kemandirian fiskal daerah serta menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semakin tinggi PAD, semakin besar kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan layanan publik tanpa ketergantungan penuh pada dana transfer pusat. Namun, kita juga dihadapkan pada berbagai tantangan dalam upaya peningkatan PAD, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Fajar Husin memaparkan tiga strategi utama yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah.

Strategi pertama adalah optimalisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berkontribusi terhadap dana bagi hasil. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat PPh Pasal 21 di lingkungan Pemkab Inhil yang tertahan dalam deposit pajak karena belum dilaporkan melalui SPT Masa.

“Kondisi ini berdampak pada perhitungan dana bagi hasil. Oleh sebab itu, setiap satuan kerja diharapkan segera melakukan pemindahbukuan deposit melalui pelaporan SPT Masa, sebagaimana akan dijelaskan oleh pemateri dari KP2KP Tembilahan,” tegasnya.

Strategi kedua adalah optimalisasi penggunaan aplikasi E-PAD sebagai sistem pengelolaan pajak daerah. Fajar menilai, sejak diterapkan pada 2017 hingga 2025, pemanfaatan aplikasi E-PAD belum berjalan maksimal, khususnya oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten.

“Melalui sosialisasi ini, kita lakukan pengenalan kembali aplikasi E-PAD, mulai dari tata cara pelaporan pajak daerah hingga mekanisme pembatalan laporan yang telah diinput, agar administrasi perpajakan semakin tertib dan akurat,” jelasnya.

Strategi ketiga berkaitan dengan penertiban dan validasi piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makan minum yang masih tercatat pada sejumlah organisasi perangkat daerah. Untuk itu, diperlukan rekonsiliasi data antara Bapenda dan perangkat daerah terkait.

“Rekonsiliasi ini penting guna memastikan data piutang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Fajar Husin mengapresiasi sinergi antara Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepatuhan aparatur dan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong optimalisasi PAD Kabupaten Indragiri Hilir.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan pembukaan resmi acara dan pemaparan materi teknis terkait perpajakan serta penggunaan aplikasi E-PAD kepada seluruh peserta. (*)

Terkini