Operasi Dini Hari, Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal dari SM Kerumutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 15:33:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal tanpa dokumen sah

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal tanpa dokumen sah dalam operasi dini hari yang digelar Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH, MH, mengamankan dua orang sopir beserta dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan kayu yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Kedua sopir masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23) diketahui mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para sopir, kayu tersebut diambil dari kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.

“Kayu olahan itu dipesan oleh seseorang berinisial M alias Nok dan rencananya akan diantarkan ke sebuah gudang kayu di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi pengangkutan kayu.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar.

Kombes Ade menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam melindungi kawasan hutan dan menindak tegas kejahatan lingkungan.

“Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegasnya. (*)

Terkini