Polisi Tetapkan Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:51:00 WIB
Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Polres Pelalawan terkait kasus ijazah palsu. (Foto: iNews)

SEBALIK.COM, PELALAWAN – Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diduga menggunakan ijazah SD dan SMP palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019-2024.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup setelah penyelidikan mendalam, termasuk verifikasi data ke Provinsi Lampung, tempat diterbitkannya ijazah tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, diduga ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP I Gede Yoga, Jumat (30/1/2026) dikutip dari iNews.id.

Sunardi hadir memenuhi panggilan penyidik Jumat pagi (30/1) didampingi tiga kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung intensif dari pagi hingga menjelang Magrib, meski sempat berhenti untuk salat Jumat. Politisi Golkar ini diperbolehkan pulang, namun dijadwalkan hadir kembali minggu depan untuk memberikan keterangan tambahan.

Kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga, menegaskan kliennya kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Sementara Sunardi sendiri membantah keras tuduhan bahwa ijazahnya palsu.

Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan periode ketiga dan telah menjabat sejak 2009 hingga saat ini, dengan dua kali terpilih kembali pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. (*)

Terkini