Polda Riau Bongkar Illegal Logging di Bengkalis, Amankan 3 Pelaku dan Kayu Gelondongan

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:12:19 WIB
Polres Bengkalis membongkar illegal logging di sungai dan menyita kayu gelondongan. (dok. Polres Bengkalis)

SEBALIK.COM, BENGKALIS – Polda Riau melalui Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membongkar aktivitas illegal logging di Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (29/1/2026). Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa truk bermuatan kayu yang keluar-masuk kawasan tersebut.

Tim Tipidter Polres Bengkalis melakukan pemantauan pada Rabu (28/1). Sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Pada pukul 19.30 WIB, sebuah kapal pompong terlihat hendak menarik kayu ke darat, sehingga dilakukan penggerebekan dan tiga pelaku diamankan.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu kapal pompong dan kayu mahang dalam bentuk batang bulat sepanjang sekitar 220 cm, dengan total jumlah diperkirakan setara muatan delapan truk colt diesel, yang rencananya akan diolah menjadi papan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiga pelaku melakukan penghanyutan kayu atas perintah seseorang berinisial K dari Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, dengan kayu milik seseorang berinisial P, yang masih dicari polisi.

Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa saksi, ahli, dan melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau untuk menindak tegas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat. (*)

Terkini