Pakai Ponsel Saat Berkendara, Pengemudi Penabrak Petugas Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 | 19:18:00 WIB
Polisi menangkap pengemudi mobil yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Polisi menangkap pengemudi mobil yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian dan mengaku panik karena dikejar warga di sekitar lokasi kecelakaan.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi.

Peristiwa bermula saat mobil Toyota Raize yang dikemudikan tersangka SH (28) melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak petugas marka jalan bernama Masrial (36), yang tengah melakukan pengecatan marka dalam posisi jongkok.

“Pengemudi sudah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun tersangka sedang melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel jatuh ke lantai mobil, pengemudi kehilangan konsentrasi, kendaraan oleng, dan menabrak korban,” jelas AKP Satrio.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun meninggal dunia. Jenazah korban telah dibawa pihak keluarga ke Solok, Sumatera Barat.

Usai menabrak korban, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku panik dan takut menjadi sasaran amukan massa karena warga sempat mengejar setelah kejadian,” kata Satrio.

Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini juga terbantu dengan ditemukannya pelat nomor kendaraan yang terjatuh di lokasi kecelakaan.

Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang digunakan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A, dan STNK atas nama tersangka.

Hasil tes urine tersangka di RS Bhayangkara menunjukkan hasil negatif narkoba maupun alkohol. Saat ini, tersangka SH ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU LLAJ terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKP Satrio. (*)

Terkini