Jaga Marwah Institusi, Kapolda Riau PTDH 12 Personel yang Terbukti Langgar Berat

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:45:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, MHum

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Polda Riau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat. Keputusan tegas tersebut disampaikan dalam upacara resmi PTDH yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, MHum, Kamis (29/1/2026), di halaman Mapolda Riau.

Upacara tersebut diikuti oleh pejabat utama Polda Riau serta seluruh jajaran personel. Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.

Adapun 12 personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni: Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan kinerja kepolisian dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110. Ia menambahkan bahwa Polri juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga penipuan dan penggelapan.

“PTDH ini merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang mencoreng citra Polri. Polda Riau berkomitmen menegakkan disiplin dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Pandra. (*)

Terkini