Kabur ke Pekanbaru, Dalang Perampokan Pelajar di Rohul Dibekuk Polisi

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:45:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di depan Kantor DPRD Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, enam pelaku berhasil ditangkap, termasuk otak perampokan yang sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban M. Fahri Ramadhan tengah menikmati liburan sekolah bersama teman-temannya.

“Korban berada di kawasan Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, tepatnya di depan gedung baru DPRD Rokan Hulu. Tiba-tiba mereka didatangi sekelompok pemuda yang mengendarai tiga sepeda motor,” ujar Hasyim, Rabu (28/1/2026).

Para pelaku kemudian meminta uang secara paksa. Karena korban menolak, tiga pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan memukul bagian pelipis dan pipi kanan korban hingga tidak berdaya.

“Dalam kondisi tersebut, para pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai dan identitas diri. Total kerugian materiil mencapai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan polisi, Kanit Pidum Ipda Rio Yulindo bersama Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rohul melakukan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka utama berinisial FI (Fiki) melarikan diri ke Pekanbaru.

Pengejaran pun dilakukan hingga ke ibu kota provinsi. Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap Fiki di Jalan Pesantren Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (27/1/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan lima pelaku lainnya,” kata Hasyim.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya tanpa perlawanan.

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Fiqry Keysar, Imaldi Raya HRP, Tria Agustia alias Gawa, Afril Lukmansyah, Rizky Suwito, dan Arham Aldo Amsyah. Seluruhnya diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat BM 3007 MAC dan Honda Revo BM 3148 MAJ, yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Hasyim. (*)

Terkini