Ida Yulita Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberhentian dari Direktur PT SPR

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35:00 WIB
Ida Yulita Susanti

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Ida Yulita Susanti berencana menempuh jalur hukum atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Menurut Ida, keputusan Pemprov Riau itu tidak ada hubungannya dengan kinerjanya sebagai direksi BUMD dan dianggap cacat secara hukum.

“Pemberhentian saya bukan karena tidak mampu menjalankan tugas. Tidak ada satupun alasan yang disampaikan terkait kinerja saya sebagai direktur,” ujar Ida, Ahad (25/1/2026) dilansir dari cakaplah.com.

Ida menilai Pemprov Riau memberhentikannya dengan alasan yang tidak berdasar sehingga tidak memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemegang saham PT SPR adalah gubernur sebagai kepala daerah, bukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Oleh karena itu, RUPSLB yang menyingkirkan dirinya dianggap cacat formil.

“Karena saya ditunjuk sebagai direktur melalui proses UKK (Uji Kompetensi Keahlian) dan ditetapkan dalam RUPS oleh Pemprov Riau, saya punya dasar hukum yang kuat untuk menempuh upaya hukum,” tegas Ida.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam sengketa internal PT SPR, di mana Ida menegaskan bahwa pihak Pemprov Riau tidak memiliki legalitas formal yang sah dalam proses pemberhentiannya. (*)

Terkini