Dua Mantan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Dibekuk di Pekanbaru

Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:18:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan anggota kepolisian

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan anggota kepolisian. Dalam operasi yang digelar Rabu sore (21/1/2026), polisi meringkus lima orang tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Ironisnya, dua dari lima tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dan kini justru terlibat aktif dalam peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, Sabtu (24/1/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Aurel bersama RH alias Rinto (31) yang sedang berada di depan Kosan Daya. Dari hasil pemeriksaan awal, Rinto diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menyisir kamar kos di lantai satu. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, Josi juga berstatus sebagai mantan anggota Polri.

“Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri. Barang tersebut diakui berasal dari Rinto,” jelas Jacub.

Dari hasil interogasi lanjutan, Rinto mengaku masih menyimpan stok narkoba di kamar nomor 06 lantai dua kosan yang ditempati Piki. Petugas pun melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan butir pil ekstasi siap edar, masing-masing 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir ekstasi merek Superman warna merah muda yang diakui milik Rinto.

Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek berisi sisa sabu. Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisir.

“Barang haram tersebut diperoleh dengan cara dijemput oleh Piki dan Aurel dari seorang pemasok berinisial Cemot yang kini berstatus DPO. Selain itu, ada satu pemasok lain berinisial Ilham yang juga masih dalam pengejaran,” ungkap Jacub.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa narkotika, uang tunai, sejumlah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba, terlebih jika melibatkan mantan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” tegas Jacub. (*)

Terkini