SEBALIK.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YUS yang diduga memperdagangkan primata langka itu tanpa izin resmi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satreskrim menggunakan metode undercover buying.
“Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Dalam penyelidikan, polisi awalnya berpura-pura hendak membeli burung di sejumlah pasar hewan. Namun, pelaku kemudian menawarkan owa siamang yang diklaim berasal dari Kabupaten Kampar. Dari hasil negosiasi, satwa dilindungi tersebut dipatok dengan harga Rp 10 juta, dan saat penangkapan baru dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pihak yang memelihara owa siamang tersebut. “Tidak menutup kemungkinan pemilik satwa juga akan kami jerat pidana,” tegas Anggi.
Kapolresta menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yaitu penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan bagi manusia, tetapi juga pada perlindungan lingkungan dan ekosistem.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)