RUPS-LB PT SPR Diwarnai Skors 4 Jam, Ida Yulita Sebut Ada Pemaksaan Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 | 15:01:41 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar di Kantor SPR, Jalan Diponegoro, berlangsung alot dan penuh drama, Jumat (23/1/2026) pagi.

Rapat strategis BUMD Riau ini terpaksa di-skors selama empat jam akibat persoalan legalitas surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan pemegang saham.

Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti SH MH, mengungkapkan bahwa penundaan ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian administrasi yang fatal. Menurutnya, Surat Kuasa yang dibawa oleh Plt. Kepala Biro Ekonomi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak berasal langsung dari Gubernur Riau definitif.

"RUPS di-skors 4 jam. Karena Surat Kuasa yang dibawa bukan dari Gubernur Riau," tegas Ida di sela-sela skors rapat.

Ida Yulita menyoroti adanya dugaan pengangkangan terhadap hirarki hukum yang berlaku, mulai dari UU Perseroan Terbatas hingga UU Administrasi Pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 54 Tahun 2017, pemegang saham BUMD secara mutlak adalah Kepala Daerah (Gubernur).

Ia pun membedah posisi SF Hariyanto yang saat ini menjabat berdasarkan Radiogram dari Mendagri.

Status Hukum, SF Hariyanto dinilai hanya sebagai pemegang mandat, bukan pejabat yang memiliki kewenangan penuh (definitif).

Kewenangan Plt Gubernur terbatas hal ini merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014, pejabat yang menerima mandat dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi.

Kabarnya, RUPSLB ini didorong untuk agenda pemberhentian direks, sebuah tindakan yang dianggap Ida melampaui wewenang seorang Plt.

Pak SF Hariyanto tidak punya SK Plt. Gubernur, beliau hanya mengantongi Radiogram. Namun, terkesan memaksakan RUPSLB untuk pemberhentian direksi. Padahal yang punya wewenang itu hanya Gubernur sebagai pemegang saham," jelas Ida.

Kericuhan administratif ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan nasib jajaran direksi PT SPR. Bagi Ida Yulita, persoalan ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan tentang penegakan supremasi hukum di tubuh BUMD.

"Aturan perundang-undangan tetap harus dijalankan dan ditegakkan, bukan kebijakan yang dipaksakan," pungkasnya dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di lokasi rapat masih tampak tegang menunggu hasil keputusan setelah masa skors berakhir. (*)

Terkini