Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Pekanbaru, Pengusaha Ternama Turut Diamankan

Kamis, 22 Januari 2026 | 04:29:00 WIB
Perempuan berinisial SYGS (33) dan pengusaha ternama berinisial MAM (34) saat diamankan

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama berinisial MAM (34). Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika Happy Five di sebuah penginapan di Jalan Putri Indah, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak menuju lokasi pertama di Penginapan Baliview, unit E1, sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi itu, petugas mendapati sekelompok pria dan wanita yang diduga tengah melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tujuh orang yang berada di dalam kamar,” ujar Jacub, Rabu (21/1/2026).

Mereka terdiri dari dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), dua pria berinisial AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang diamankan sebagai saksi. Seluruhnya langsung menjalani pemeriksaan di tempat dengan disaksikan pihak keamanan setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua cartridge berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five dari salah satu terduga berinisial S. Sementara dari AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu cartridge etomidate. Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, termasuk ponsel kelas premium, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi para terduga.

Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh psikotropika jenis Happy Five dari dua orang berinisial IR dan Ov yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut turut menyeret nama MAM, yang disebut berkaitan dengan kepemilikan narkotika yang dikonsumsi di lokasi pertama.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua pada pukul 07.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MAM tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan satu cartridge berisi etomidate dari kediaman MAM. Namun dalam pemeriksaan, MAM memberikan keterangan berbeda dengan menyebut bahwa dirinya justru mendapatkan barang tersebut dari S. Perbedaan keterangan ini kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

“Proses penyidikan masih berjalan. Status para terduga masih menunggu hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan rekomendasi dari BNN,” pungkas Kompol Jacub. (*)

Terkini