Sembilan Orang Ditahan, Polda Riau Tindak Penjual Lahan dan Perusak Fasilitas Satgas TNTN

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:45:00 WIB
Penetapan dan penahanan para tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1/2026)

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menahan sembilan orang yang terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal serta pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Penetapan dan penahanan para tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Wakapolda Riau Hengky Hariyadi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari perambahan ilegal dan aksi anarkis terhadap petugas negara.

“Penegakan hukum ini dilakukan melalui dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan pengrusakan barang secara bersama-sama,” tegas Hengky.

Dari sembilan tersangka, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Mereka masing-masing berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Para tersangka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk wilayah TNTN.

“Motifnya adalah penolakan terhadap keberadaan satgas di kawasan tersebut yang berujung pada tindakan melawan hukum,” jelas Wakapolda.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta barang bukti digital berupa flashdisk yang berisi rekaman aksi pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain kasus pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani perkara terpisah terkait perambahan kawasan konservasi. Tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP ditangkap karena diduga menguasai dan memperjualbelikan secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di kawasan TNTN yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi kwitansi transaksi, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau.

“Pemulihan kawasan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan lintas sektor dan tetap mengedepankan aspek humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menyampaikan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terus diperkuat guna menyatukan persepsi penegakan hukum, khususnya di tengah masa transisi regulasi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas serta mendukung program pemulihan kawasan.

“Sinergi antara TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” pungkas Sutikno. (*)

Terkini