Negara Rugi Rp 12,5 Miliar, Vonis Hakim Kasus Pelabuhan Sagu-Sagu Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:08:58 WIB

SEBALIK.COM , MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti belum memberikan lampu hijau atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V.

Meski para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk melayangkan banding. Ketidakpastian ini muncul lantaran adanya perbedaan mencolok antara konstruksi tuntutan jaksa dengan pertimbangan hakim dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, mengungkapkan bahwa hakim memutuskan keempat terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, hal ini berbeda dengan tuntutan awal JPU.

"Atas putusan ini kami masih pikir-pikir. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 3. Padahal, dalam tuntutan kami, tiga terdakwa seharusnya dijerat Pasal 2 (dakwaan primair)," ujar Ulinnuha, Sabtu (17/1/2026).

Perbedaan pasal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan inti dari penerapan hukum tindak pidana korupsi. Proyek yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar ini menyeret empat nama dengan vonis yang jauh lebih ringan.

Adapun vonis yang dijatuhkan, Marimbun Rubentus Napitupulu di vonis 7 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya, divonis bervariasi antara 4 hingga 5 tahun penjara. Secara keseluruhan, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan angka yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Kejari Meranti menyampaikan bahwa sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu satu pekan untuk menentukan sikap final.

"Kami masih memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi," tegas Ulinnuha. (Mail Has)

Terkini