Masuk Perangkap Undercover Buy, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 | 16:58:04 WIB
Pengedar ekstasi dibekuk polisi.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Sepak terjang pemuda berinisial IM (21) dalam bisnis gelap narkotika berakhir tragis di tangan Tim Opsnal Polsek Sukajadi.

Pemuda ini diringkus setelah terjebak dalam aksi penyamaran (undercover buy) yang disusun rapi oleh petugas di kawasan Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Minggu (4/1/2026) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah Payung Sekaki. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa petugas memancing tersangka dengan memesan pil haram seharga Rp450 ribu. Tanpa curiga, IM datang ke lokasi yang disepakati untuk mengantarkan barang pesanan tersebut.

"Begitu barang bukti berupa empat butir pil ekstasi diserahkan, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan. Tersangka tidak dapat mengelak lagi," ujar AKP Leo, mewakili Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, Kamis (15/1/2026).

Selain mengamankan barang bukti fisik berupa empat butir ekstasi dalam bungkus plastik bening, polisi juga melakukan tes urine terhadap IM. Hasilnya, pemuda 21 tahun tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Dalam interogasi awal, IM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Kini, IM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) / Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran ini," pungkas AKP Leo. (Mail Has)

Terkini