SEBALIK.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen kerja, anggaran, dan hasil yang harus direalisasikan oleh seluruh perangkat daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, serta penyerahan penghargaan hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, di Ruang Pertemuan Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (12/1/2026).
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait sinergi pelayanan masyarakat dalam penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, produk hukum, serta bidang hukum lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa DPA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta target realisasi yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2026.
“DPA ini bukan hanya dasar pelaksanaan anggaran, tetapi juga merupakan komitmen kerja, komitmen anggaran, dan komitmen hasil yang harus Bapak dan Ibu wujudkan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Bupati perempuan pertama di Provinsi Riau tersebut juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merancang serta melaksanakan kebijakan fiskal, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Kita dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, dan efisien dalam pengelolaan anggaran, sekaligus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati meminta perangkat daerah agar lebih proaktif menggali sumber pendanaan dari APBN, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Alokasi Umum Peruntukan, serta Dana Insentif Fiskal, guna mengurangi ketergantungan pada dana bagi hasil.
Terkait penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Kasmarni menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kontrak moral dan kontrak kinerja untuk mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, bebas dari praktik korupsi, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk evaluasi kinerja Tahun 2025 sebagai bahan introspeksi agar kekurangan tidak terulang pada Tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno, unsur Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bengkalis, Sekda Bengkalis dr. Ersan Syaputra TH, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, seluruh camat, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, serta tamu undangan lainnya. (*)