Ketua Dewan Syuro PKB Riau: Abdul Wahid Tiga Kali Diperpanjang Penahanan Tak Kunjung di BAP

Senin, 12 Januari 2026 | 11:46:05 WIB
Tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Teka-teki mengenai beredarnya surat pernyataan tulisan tangan dan sumpah atas nama Allah oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya terjawab. 

Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, mengonfirmasi bahwa pesan yang beredar luas di masyarakat tersebut adalah pernyataan resmi dan murni isi hati Ketua DPW PKB Riau tersebut.

Abdurrahman menegaskan bahwa meskipun surat tersebut baru viral belakangan ini, pernyataan lisan Abdul Wahid untuk membantah tuduhan korupsi yang menjeratnya sudah disampaikan jauh-jauh hari. Abdurrahman mengungkapkan bahwa bantahan terhadap tuduhan OTT KPK tersebut bukan sekadar pembelaan formal, melainkan sebuah sumpah spiritual yang disampaikan melalui pihak keluarga.

"Sumpah secara lisan sudah saya dapat dari istri Abdul Wahid, tapi benar memang beliau bersumpah atas nama Allah membantah semua tuduhan itu," ujar Abdurrahman kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Terkait fisik surat tulisan tangan yang beredar, ia mengakui tidak menerimanya secara langsung karena ketatnya akses penjagaan. Saat ini, hanya keluarga inti dan tokoh tertentu seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diizinkan berkunjung.

"Karena memang keterbatasan untuk bisa menemui beliau, hanya keluarga inti yang bisa berkunjung dan UAS, UAS sudah sekali berkunjung ke sana, saya dua kali mau berkunjung tapi tidak bisa,"tambahnya.

Tak hanya memverifikasi keabsahan surat, Abdurrahman juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dijalani Abdul Wahid. Pihak PKB mencatat ada anomali dalam penanganan kasus ini oleh penyidik.

Penahanan telah diperpanjang sebanyak tiga kali, namun sejak dibawa, Abdul Wahid disebut belum pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan, kecuali saat pemeriksaan awal di Riau. Abdurrahman menyebut kasus ini seolah didiamkan tanpa progres pemeriksaan yang jelas.

"Ini sejarahnya, didiamkan kasusnya di dalam dan belum pernah di BAP," tegasnya.

Mengenai pendampingan hukum, Dewan Syuro PKB Riau menyerahkan mekanisme pembelaan sepenuhnya kepada DPP PKB. Meskipun pihak keluarga memiliki penasihat hukum sendiri, koordinasi utama tetap berada di bawah kendali pusat. Hingga saat ini, langkah hukum lanjutan masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini, terus menjadi sorotan publik di Bumi Lancang Kuning, mengingat posisi Abdul Wahid sebagai orang nomor satu di Riau sekaligus tokoh politik sentral. (*)

Terkini