BKSDA Maluku Terima Kakaktua Maluku Hasil Translokasi dari KSDA Riau

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:25:00 WIB
Kakatua maluku yang diterima BKSDA Maluku, hasil translokasi satwa dari KSDA Riau. ANTARA/Winda Herman

SEBALIK.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima seekor burung kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) hasil translokasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa endemik Maluku.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat (9/1/2026), mengatakan satwa tersebut saat ini ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa Kakatua Maluku (PKS-KM) untuk menjalani pemantauan kesehatan dan proses habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

“Burung tersebut akan dipantau kesehatannya dan melalui proses habituasi agar dapat kembali hidup di alam,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Menurut Arga, kakaktua maluku merupakan satwa endemik berstatus dilindungi dengan tingkat konservasi tinggi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Translokasi ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan sekaligus pemulihan populasi satwa di alam.

Selama masa perawatan, tim medis BKSDA Maluku bersama pengelola PKS-KM akan melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi fisik, pola makan, perilaku, serta respons satwa terhadap lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut bertujuan memastikan burung mampu beradaptasi dan tidak membawa penyakit sebelum dilepasliarkan.

“Identifikasi riwayat medis dan perilaku juga dilakukan agar satwa benar-benar siap bergabung dengan populasi liar yang masih tersisa di alam,” katanya.

Ia berharap, translokasi ini tidak hanya mendukung upaya konservasi kakaktua maluku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan satwa liar. Selain itu, kegiatan ini menjadi contoh sinergi antarbalai konservasi dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (*)

Terkini