Perjuangkan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN, Bupati Siak Temui MenPAN RB

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16:22 WIB
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli

SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak terus memperjuangkan nasib 3.590 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database pemerintah pusat. Mereka mengabdi di berbagai OPD dan kecamatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga petugas kebersihan dan satpam.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, selain menyurati secara resmi, juga menemui langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) di Jakarta untuk mendapatkan kepastian terkait aturan dan skema yang dapat mengakomodir status ribuan tenaga non-ASN tersebut.

“Hari ini mereka risau, orang tua mereka bahkan menghubungi saya. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 3.590 orang. Kami ingin memastikan mereka tetap mendapat perlindungan dan hak sesuai peraturan,” ujar Bupati Afni, Rabu (7/1/2026).

Menurut Afni, seluruh honorer yang tercatat dalam database pusat telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Namun, masih ada 3.590 tenaga non-ASN yang belum terakomodasi karena keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Siak telah bersurat ke KemenPAN RB sejak 2 Januari 2026, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan surat MenPAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Pemkab Siak juga telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga yang memenuhi syarat.

Bupati Afni menegaskan, “Tidak ada niat kami merumahkan tenaga non-ASN, terutama bagi saudara-saudara yang berstatus R4 dan tidak ada di database. Kami meminta kepastian apakah mereka bisa diterbitkan SK non-ASN dan digaji tahun 2026, serta kejelasan skema nasional selanjutnya.”

Permintaan klarifikasi ini dimaksudkan agar Pemkab Siak dapat mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional. Saat ini, jumlah ASN di seluruh perangkat daerah mencapai 8.467 orang, dengan rincian tenaga pendidik dan kependidikan 4.154 orang, tenaga kesehatan 1.586 orang, sementara non-ASN di PD, UPTD, dan kecamatan berjumlah 3.590 orang, termasuk tenaga pendidik 275 orang dan tenaga kesehatan 249 orang.

Upaya ini menjadi bukti komitmen Pemkab Siak untuk menjaga hak dan kesejahteraan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan implementasi kebijakan pusat berjalan sesuai koridor hukum. (*)

Terkini