Pemko Dumai Beri Diskon 20–50% PBB-P2 untuk Wajib Pajak Taat

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:05:52 WIB
Pemerintah Kota Dumai memberikan apresiasi khusus kepada Wajib Pajak yang taat dengan memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 hingga 50 persen

SEBALIK.COM, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai memberikan apresiasi khusus kepada Wajib Pajak yang taat dengan memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kebijakan relaksasi pajak ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah membayar PBB-P2 pada tahun 2025 tanpa tunggakan tersisa. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai, Zulfahmi, S.STP., MPA, menjelaskan mekanisme pemberian diskon:

- Januari 2026: diskon 50%
- Februari 2026: diskon 30%
- Maret 2026: diskon 20%

“Kebijakan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang disiplin dan taat membayar pajak. Semakin awal membayar, semakin besar diskonnya,” ujar Zulfahmi.

Selain diskon, Pemko Dumai juga memberikan penghapusan sanksi administrasi/denda PBB-P2 sebesar 100% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melunasi pajak dari tahun 2025 atau tahun-tahun sebelumnya. Syaratnya, pembayaran dilakukan di Kantor Bapenda Kota Dumai yang terletak di Jalan HR Soebrantas atau di belakang Mal Pelayanan Publik Kota Dumai, serta wajib tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda,” tambah Zulfahmi.

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendorong percepatan realisasi pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Program diskon PBB-P2 ini hanya bisa diakses oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan. Selain memberikan hak kepada masyarakat yang taat, ini juga akan memperkuat penerimaan PAD Kota Dumai untuk membiayai program pembangunan tahun 2026,” ujar Wako Paisal.

Ia menambahkan, Pemko Dumai berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, sehingga pembayaran pajak lebih cepat terserap dan pembangunan kota berjalan lancar.

“Kami ingin masyarakat mendukung program ini dengan taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik,” pungkasnya. (*)

Terkini