Riau Tak Dapat Apa-apa, Lahan Sitaan Satgas PKH Justru Dinikmati Agrinas dan Pusat

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:41:28 WIB
Penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau dinilai belum memberikan keuntungan bagi daerah selama melakukan penertiban Kawasan hutan.

"Kami harus kritik kerja PKH yang menyita lahan sawit swasta dan masyarakat namun diserahkan kepada Agrinas dan Pusat yang menerima hasilnya. Sementara Riau tidak menerima apa-apa dari sana," ujar Ketua PW Persatuan Islam (Persis) Riau, Koko Iskandar, Senin (22/12/2025).

Sejauh ini, Koko melihat keberadaan Satgas PKH ini belum ada bersentuhan langsung untuk kepentingan daerah. Dikhawatirkan Riau hanya menjadi lahan perburuan cuan bagi pusat.

Lahan perburuan menurut Koko hanya tersisa tulang belulang dan kerusakan alam. Sedangkan hasil tidak dapat apa-apa, sebagaimana yang terjadi selama ini.

"Saya melihat itu, kita tidak dapat bagian, termasuk hak masyarakat ikut dirampas," tegas Koko Iskandar.

Masyarakat yang dimaksud Koko adalah lahan sejumlah warga di Taman Nasional Tesso Nilo yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara resmi dikeluarkan pemerintah.

Koko menyebut ratusan ribu hektare lahan disita Satgas PKH dan dialihkan pengelolaan kepada Agrinas. Semengtara daerah sampai saat ini belum terlihat mendapatkan hasil dari penyitaan kebun sawit tersebut.

"Memang disatu sisi pusat diuntungkan, namun daerah tidak dapat apa-apa, sebagai pemilik wilayah. Semenatra yang merasakan dampaknya langsung adalah masyarakat tempatan," sebut Koko Iskandar.

Sebelumnya, relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mulai dilakukan Sabtu (20/12/2025). Relokasi pertama berjalan lancar yang juga dihadiri Menteri Kehutanan dan sejumlah pejabat Pemerintah pusat.

Warga yang direlokasi mendapatkan legitimasi dan kepastian hukum mengelola kebun sawit di luar TNTN dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Lahan bekas HTI yang dijadikan HKM di bawah nomenklatur perhutanan sosial jadi lahan pengganti yang diberikan kepada masyarakat TNTN.

Adapun tiga KTH penerima SK HKm tahap pertama tersebut yakni KTH Mitra Jaya Mandiri yang memperoleh lahan seluas 171,31 hektare di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya KTH Mitra Jaya Lestari mendapatkan lahan pengganti seluas 349,84 hektare di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera memperoleh lahan seluas 110,93 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. (*)

Terkini