SEBALIK.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga sebagai kurir ekstasi di Kota Dumai, dengan barang bukti senilai sekitar Rp 14,1 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penjemputan narkoba dalam jumlah besar di Dumai. Tim Opsnal Subdit 3 yang dipimpin Kompol Ade Zaldi kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Madang Kampai, pada 12 Desember 2025.
Dari penggeledahan awal, polisi mengamankan dua tersangka, R (47) dan W, beserta sembilan paket ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Selain itu, petugas menemukan tas ransel berisi paket ekstasi, dua ponsel, dan satu unit motor Yamaha Vixion. Total barang bukti berupa 47.000 butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka F (34) di Pekanbaru dan kemudian diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan oleh bandar yang berada di Jambi.
Selanjutnya, tim Polda Riau mengamankan tersangka F di Pekanbaru pada 13 Desember, dan dua tersangka lain, FA (39) dan AF (37), berhasil ditangkap di Jambi. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. (*)