SEBALIK.COM, PEKANBARU - Proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026 di Provinsi Riau menghadapi kendala waktu.
Hingga saat ini, Pemprov Riau baru menerima draf APBD 2026 dari 8 dari total 12 kabupaten/kota. Ini berarti, empat daerah masih belum menuntaskan kewajiban pengajuan draf anggaran mereka.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Ispan S Syahputra membenarkan bahwa delapan daerah yang sudah on time menyerahkan draf adalah Kota Dumai, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), dan Indragiri Hulu (Inhu).
"Kami sudah menerima draf APBD murni 2026 dari delapan kabupaten/kota di Riau. Sedangkan untuk empat kabupaten/kota lainnya belum kami terima,” kata Ispan S Syahputra.
Empat daerah yang belum mengusulkan draf APBD 2026 adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ispan berharap empat daerah ini segera menyelesaikan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah masing-masing agar dapat segera menyerahkan drafnya.
Meskipun delapan daerah sudah mengajukan, proses evaluasi di BPKAD Riau juga masih berjalan ketat. Dari delapan daerah yang sudah mengajukan, baru Kota Dumai yang APBD-nya dinyatakan selesai evaluasi.
Tujuh daerah lainnya, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhu masih dalam proses evaluasi.
“Untuk draf APBD murni 2026 tujuh kabupaten/kota lainnya lagi proses evaluasi,” ujar Ispan.
Pihak Pemprov Riau menegaskan bahwa proses evaluasi memiliki batas waktu 15 hari kerja sesuai peraturan perundang-undangan, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. (Mail Has)