Pemkab Rohil Serius Tata Kawasan, Satpol PP Serahkan Teguran Ketiga kepada PKL Bundaran Pedamaran

Rabu, 26 November 2025 | 16:42:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satpol PP dan Linmas melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Bundaran Pedamaran/Tugu Pengantin, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko

SEBALIK.COM, ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satpol PP dan Linmas melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Bundaran Pedamaran/Tugu Pengantin, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Selasa (25/11/2025).

Penertiban dilakukan karena pedagang menggunakan bahu jalan, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kepala Satpol PP & Linmas Rohil, Acil Rustianto, didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Rahmad Kurniadi, menyatakan bahwa hari ini pihaknya menyerahkan surat teguran ketiga kepada para pedagang.

“Jika teguran ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil tindakan lebih lanjut sesuai undang-undang,” ujar Rahmad.

Sementara itu, Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Leo Alhaksbi, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat relokasi di areal Pasar Sentral Labuhan Tangga Besar, masih dekat Bundaran Pedamaran.

Sebelumnya, Pemkab Rohil telah memfasilitasi dua kali pertemuan bersama perwakilan pedagang dan OPD terkait untuk mencari solusi terbaik.

Penertiban ini turut dihadiri pejabat terkait, antara lain Kabid Linmas T. Edison, SE, Perwakilan Dinas Perhubungan, Kasi Trantib Camat Bangko Desrin Purba, dan Pj. Penghulu Labuhan Tangga Besar Beni Saputra. (*)

Terkini