Dinas Perikanan Rohil Klarifikasi Penangkapan Dua Kapal Nelayan oleh Otoritas Malaysia

Senin, 10 November 2025 | 07:30:00 WIB
Bupati Rohil H. Bistamam

SEBALIK.COM, ROHIL — Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan klarifikasi terkait penangkapan dua kapal nelayan asal Bagansiapiapi oleh otoritas Malaysia pada Rabu dini hari (5/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Dinas Perikanan Rohil, M. Amin, S.Pi., M.Si., menyatakan bahwa informasi awal diperoleh melalui media sosial. Menindaklanjuti kabar tersebut, Amin segera menginstruksikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Romi, untuk menelusuri kejadian dan berkoordinasi dengan para nelayan setempat.

“Setelah kami telusuri, benar bahwa dua kapal nelayan asal Bagansiapiapi dengan total 10 orang nelayan — masing-masing kapal berawak lima orang — telah diamankan oleh pihak berwenang Malaysia,” ujar Amin, Sabtu malam.

Dua kapal tersebut masing-masing diawaki satu tekong (nakhoda) dan empat anak buah kapal (ABK). Tekong kapal pertama bernama Syamsudin, sedangkan kapal kedua dikomandoi Melis.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bupati Rohil H. Bistamam langsung menginstruksikan Kadis Perikanan untuk berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Riau, Umar Dani, serta Plt. Kepala Dinas Perikanan Provinsi Riau, Wiwik, guna melaporkan kasus ini dan meminta dukungan penanganan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi, karena pengelolaan wilayah laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Langkah-langkah terbaik akan ditempuh agar persoalan ini terselesaikan secara bijak dan sesuai prosedur,” jelas Amin.

Kepada keluarga nelayan yang terdampak, Amin menghimbau agar tetap tenang dan bersabar. “Kami akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini cepat terselesaikan,” pungkasnya. (*)

Terkini