Polisi Obok-obok Tambang Emas Ilegal, 7 Rakit Mesin Isap Diamankan di Kampar

Minggu, 02 November 2025 | 15:16:00 WIB
Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri.

SEBALIK.COM, KAMPAR – Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (1/11/2025), petugas berhasil menyita tujuh unit rakit mesin isap yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, dibantu Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron dan 15 personel gabungan. Tim menempuh perjalanan menuju aliran Sungai Setingkai yang hanya bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung menyisir pinggiran sungai dan menemukan beberapa rakit mesin isap.

Selanjutnya, penelusuran dilakukan ke hulu dan hilir sungai dengan menggunakan perahu milik warga setempat. Dari upaya ini, petugas berhasil menemukan tambahan rakit hingga total tujuh unit mesin isap berhasil diamankan.

Meski rakit berhasil disita, tidak ditemukan pelaku di lokasi, diduga mereka kabur setelah mengetahui adanya operasi. "Pada saat penindakan, para pelaku tidak ditemukan. Diduga mereka sudah mengetahui adanya operasi," ujar Kompol Rusyandi.

Ketujuh rakit kemudian ditarik ke pelabuhan sungai dengan bantuan warga, dan sekitar pukul 13.00 WIB dinaikkan ke truk colt diesel untuk dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri sebagai barang bukti.

Operasi yang berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam itu berjalan aman dan kondusif. Polsek Kampar Kiri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di aliran sungai Kabupaten Kampar. (*)

Terkini