Pancung Alas vs Participating Interest: Jeritan Keadilan Pembagian Kekayaan Migas Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:15:01 WIB
Syaiful Anwar

Oleh : Syaiful Anwar

(Budayawan Riau/Dosen Unri)

PERDEBATAN sengit mengenai porsi pembagian kekayaan alam Riau dari sektor minyak dan gas (migas) kembali mencuat.

Perbedaan signifikan antara praktik adat Melayu yang dikenal istilah Pancung Alas dengan skema pembagian berbasis undang-undang, Participating Interest (PI) 10 persen, disebut sebagai bukti ketidakadilan yang menyedihkan.

Pembagian hasil migas yang diterima Riau saat ini melalui skema PI 10% masih jauh dari ideal. Angka tersebut bahkan dikhawatirkan tak sampai 10% jika dihitung secara riil. 

Ironisnya, besaran ini berkali-kali lipat lebih kecil dibandingkan prinsip Pancung Alas dalam kebudayaan Melayu.

Sistem yang berlaku, dinilai terlalu minim memberikan imbalan kepada daerah penghasil. 

Tuntutan agar porsi bagi hasil daerah dapat ditinjau ulang secara mendasar, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Riau yang sesungguhnya.

Idealnya, pembagian kekayaan alam berdasarkan Pancung Alas adalah 100 dibagi 3. Di mana satu bagian (sekitar 33,3% lebih) dialokasikan untuk pancung alas atau pihak yang memiliki wilayah/alas. 

Penerapan prinsip ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Riau.

Kalau PHR masih aneh-aneh, anak negeri akan berdoa, ente boleh makan sebanyak-sebanyaknya dari kampung kami ini, tapi jangan berak di sini. Kotoran ente merusak kampung kami. (*)

Terkini