Pemko Imbau Warga Tak Beri Sumbangan di Pinggir Jalan

Minggu, 19 Oktober 2025 | 01:27:00 WIB
Ilustrasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan langsung kepada pengemis dan gelandangan yang biasa meminta di pinggir jalan atau di lampu merah.

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, menyarankan agar warga menyalurkan bantuan atau sedekah melalui lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau menyalurkan langsung kepada warga kurang mampu di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Lebih baik disalurkan ke Baznas atau lembaga sejenis. Bisa juga langsung ke panti asuhan atau tetangga yang membutuhkan di sekitar kita,” ujar Wali Kota Agung, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskannya, saat ini Pemko Pekanbaru tengah gencar melakukan penertiban terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang semakin marak di sejumlah titik jalan utama. Penertiban tersebut dilakukan melalui operasi skala besar terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) sejak Rabu (15/10/2025).

“Jangan lagi memberi kepada pengemis di jalan, karena itu juga mengganggu ketertiban lalu lintas. Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, larangan memberi sumbangan di pinggir jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Dalam aturan tersebut, warga atau pengendara yang memberikan uang kepada gepeng dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mewujudkan Pekanbaru yang tertib, aman, dan tenteram,” tutup Zulfahmi. (*)

Terkini