Kasus Curas Nenek di Rohul Terungkap Berawal Sepatu Pelaku Tertinggal di Lokasi

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:12:17 WIB
Waka Polres Rohul, Kompol I Made Juni Artawan mimimpin ekspos pengungkapan kasus curas.

SEBALIK.COM , ROHUL – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) seorang nenek di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul.

Korban R, 69 tahun, mengalami luka berat setelah diserang pelaku di rumahnya saat hendak salat subuh, Sabtu (27/9/2025).

Polisi berhasil membekuk pelaku berawal dari sepatu yang tertinggal di lokasi kejadian.

Yakni ME, 24 tahun, warga Kelurahan Tambusai Tengah, Rohul ditangkap pada Rabu (1/10/2025) di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara. 

“ME merupakan seorang mahasiswa,” ujar.Waka Polres Rohul Kompol I Made Juni Artawan SIK MH saat memimpin ekspos kasus, Senin (13/10/2025).

Turut hadir Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait SE dan Kasupsipenmas IPDA Santo SH.

“Penyidik berhasil mengungkap kasus ini lewat sepatu pelaku yang tertinggal di lokasi. Lewat sepatu itu pula pengungkapan kasus bisa cepat,” sebutnya.

Sepatu pelaku termasuk satu batang bukti yang ditemukan pihak kepolisian di lokasi kejadian. Barang bukti lainnya kayu broti dan handuk.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu, mencekik dan menginjak korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku mengambil gelang emas seberat 20 emas dengan nilai sekitar Rp 92 juta.

Saat ditangkap di Belawan, Sumut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, serta sejumlah uang. 

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (*)

Terkini