Ultah ke-26, Pemkab Siak Hapus Denda PBB untuk Warga

Senin, 13 Oktober 2025 | 12:16:00 WIB

SEBALIK.COM, SIAK – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak, pemerintah daerah setempat memberikan kabar gembira bagi warganya. Melalui kebijakan terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2003 hingga 2024.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB akibat akumulasi denda yang memberatkan. Penghapusan denda ini sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor, atau yang akrab disapa Bang Ucok, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar hadiah ulang tahun, tetapi bentuk nyata kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.

“Melalui penghapusan denda ini, kami berharap masyarakat bisa terbantu secara langsung dan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya,” ujar Ucok, Minggu (12/10/2025).

Tak hanya itu, sebelumnya Pemkab Siak juga telah membebaskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung sejumlah program nasional seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), hingga pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan-kebijakan ini menurut Ucok bukan hanya bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan fondasi utama pembangunan.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Siak berharap terjalin sinergi lebih erat antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera. (*)

Terkini