Jalan Lintas Siak-Pakning Diusulkan Berstatus Jalan Provinsi

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:02:34 WIB
Foto ilustrasi

SEBALIK.COM , SIAK - Pemkab Siak mengusulkan jalan lintas Siak-Pakning menjadi jalan provinsi.

Jalan tersebut melintang dari Siak - Bungaraya - Sabak Auh sepanjang 36,23 Km, lebar perkerasan 6 meter. 

Jalan ini sudah beberapa kali diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi  jalan provinsi, mengingat secara fungsi menghubungkan antar ibukota kabupaten, Siak dan Bengkalis. 

Usulan terbaru tertuang dalam surat resmi Bupati Siak Afni Z kepada gubernur Riau, Nomor 600.1.1/DPU-TARUKIM/2025/343 tertanggal 30 Juni 2025, perihal Perubahan Fungsi dan Status Jalan di Kabupaten Siak. 

Dalam surat itu, Afni menjelaskan ruas jalan Siak-Pakning menjadi satu jalur penting distribusi orang dan barang lintas kabupaten serta mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah.

“Beban lalu lintas harian rata-rata di ruas jalan ini tergolong tinggi karena dilalui kendaraan besar dari berbagai daerah, termasuk aktivitas lintas kabupaten dan provinsi,” ujar Afni, Jumat (10/10/2025).

Selain ruas jalan  Siak–Pakning, Pemkab Siak juga mengusulkan beberapa ruas lain untuk peningkatan status menjadi jalan provinsi. 

Antara lain jalan Simpang Pemda–Muara Kelantan–Siak Sri Indrapura, Siak–Bunga Raya–Sabak Auh, Simpang Buatan–Buatan, dan Buatan–Simpang Siak Sri Indrapura.

Menurut Bupati Afni, usulan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta memperhatikan keputusan gubernur Riau terkait penetapan fungsi jalan kolektor dan jalan strategis provinsi.

“Melihat kondisi lalu lintas dan fungsi pelayanan jalan terhadap pergerakan regional, maka sudah selayaknya ruas Siak–Pakning ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” kata Afni. (*)

Terkini