Oleh: Zulfikri Toguan
(Dosen Hukum Bisnis UIR)
STRATEGI Purbaya sebagai langkah strategis untuk membangun negeri sangat layak mendapat dukungan investasi karena mengusung pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Data investasi di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan target realisasi sebesar Rp1.905,6 triliun dengan realisasi hingga semester pertama mencapai Rp942,9 triliun atau sekitar 49,5% dari target, serta menyerap 1,25 juta tenaga kerja. Investasi ini didominasi oleh penanaman modal dalam negeri (54,1%) dan asing (45,9%), dengan distribusi yang signifikan di luar Pulau Jawa, menandakan potensi pertumbuhan yang inklusif dan merata.
Menteri Keuangan Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi sampai 8% dapat dicapai dengan memperkuat sektor manufaktur dan menjadikan sektor swasta sebagai motor utama perekonomian, sambil memperbaiki iklim usaha dan regulasi demi mengatasi hambatan investasi.
Lebih dari sekadar data kuantitatif, strategi ini sejalan dengan teori ekonomi pembangunan yang menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal pertumbuhan ekonomi (growth), tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh (development), seperti ditegaskan oleh Michael P Todaro.
Teori ini menekankan pentingnya perubahan struktural ekonomi melalui investasi produktif dan penyerapan tenaga kerja yang terencana.
Strategi Purbaya juga relevan dengan teori pertumbuhan linear klasik yang menggambarkan transisi ekonomi menuju modernisasi melalui sinergi antara sektor publik dan swasta, kebijakan yang kondusif, dan industrialisasi yang dipacu oleh investasi asing langsung (FDI) sebagai katalis utama, sebagaimana model yang berhasil diterapkan di negara-negara Asia Tenggara seperti Korea Selatan dan Vietnam.
Dari perspektif hukum bisnis, Purbaya meyakinkan investor dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan kolaborasi multisektoral antara pemerintah, swasta, dan komunitas lokal. Hal ini mengurangi risiko investasi dan menjamin keberlanjutan proyek secara sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, Strategi Purbaya bukan sekadar ladang investasi, melainkan wahana strategis bagi para investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan nasional secara inklusif dan berkelanjutan, sekaligus meraih keuntungan finansial dan dampak positif bagi bangsa.
Strategi Purbaya membuka peluang emas bagi percepatan pembangunan negeri dengan menjadikan sektor manufaktur dan investasi produktif sebagai pilar utama, didukung oleh
kebijakan fiskal yang kuat dan iklim usaha yang semakin kondusif. (*)