SEBALIK.COM, KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan akan terus berlanjut.
Meski mendapat perlawanan dari sejumlah pihak, kepolisian bersama unsur terkait menegaskan komitmennya menjaga ekosistem sungai dan keselamatan masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas PETI di Kuansing. Penegakan hukum akan terus dilakukan meski mendapat perlawanan. Ini juga bentuk komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Selasa (7/10/2025).
Ricky menjelaskan, penertiban dilakukan karena aktivitas PETI di Kecamatan Cerenti, khususnya Desa Pulau Bayur, masih marak dan sudah meresahkan masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang justru mendukung penertiban lantaran kerusakan lingkungan akibat PETI semakin parah.
“Penertiban ini kami lakukan karena aktivitas PETI masih marak di sepanjang aliran Sungai Kuantan meskipun sudah sering diingatkan. Dampaknya sudah sangat merusak lingkungan,” jelasnya.
Namun, operasi yang digelar Selasa pagi itu sempat mendapat penolakan keras. Sejumlah masyarakat terprovokasi hingga terjadi kericuhan yang berujung pada perusakan kendaraan milik petugas dan pemerintah.
“Para pemilik PETI ini mencoba menghasut warga agar menentang petugas. Akibatnya terjadi aksi anarkis yang merusak kendaraan,” ungkap Ricky.
Meski demikian, polisi bersama TNI, Satpol PP, BPBD, dan Direktorat Polairud Polda Riau berhasil memusnahkan 43 rakit PETI dengan cara dibakar.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas pelaku perusakan serta kekerasan yang terjadi dalam penertiban tersebut.
“Polda Riau akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku perusakan kendaraan dinas serta kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.
Herry menambahkan, operasi penertiban PETI merupakan bagian dari program Green Policing, yaitu penegakan hukum yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan keadilan ekologis.
“Penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis di Riau,” pungkas Herry. (Maoelana)