SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima tujuh draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 dari kabupaten/kota untuk dievaluasi. Sementara lima daerah lainnya masih dalam proses penyusunan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Putra, menyebut tujuh daerah yang sudah tuntas dievaluasi yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, serta Kota Dumai.
“Sedangkan lima daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Ispan menambahkan, batas waktu pengesahan APBD-P sesuai aturan adalah 30 September. Dengan demikian, seluruh daerah seharusnya sudah melakukan persetujuan bersama DPRD sebelum diajukan ke gubernur untuk evaluasi.
“Mungkin kabupaten/kota yang belum menyerahkan masih berproses. Namun sesuai ketentuan, maksimal tiga hari setelah persetujuan dengan DPRD, dokumen sudah harus diserahkan ke gubernur,” katanya.
Ia juga menegaskan, Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan evaluasi tepat waktu. “Proses evaluasi maksimal 15 hari kerja, terhitung sejak kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap. Intinya, Pemprov akan menuntaskan seluruh evaluasi sesuai tahapan dan aturan perundang-undangan,” tutup Ispan. (*)