DPRD Siak Ketok Palu RAPBD-P 2025 Senilai Rp2,61 Triliun

Rabu, 01 Oktober 2025 | 04:29:00 WIB

SEBALIK.COM, SIAK – DPRD Kabupaten Siak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,610 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Putri Kacamayang, Gedung DPRD Siak, Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, serta seluruh anggota dewan.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak yang disampaikan Marudut Pakpahan menyebutkan, pendapatan daerah turun dari Rp2,952 triliun menjadi Rp2,610 triliun, atau berkurang Rp342 miliar. Belanja daerah juga disesuaikan dari Rp3,1 triliun menjadi Rp2,611 triliun, turun Rp520 miliar.

Belanja operasional daerah ikut terkoreksi dari Rp2,321 triliun menjadi Rp2,047 triliun, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) menyusut dari Rp60 miliar menjadi Rp8,1 miliar.

“Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dinamika pendapatan, serta kebutuhan prioritas pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” jelas Marudut.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan RAPBD-P 2025. Menurutnya, pengesahan ini mencerminkan komitmen bersama Pemkab dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakini RAPBD-P 2025 ini lahir dari komitmen bersama membangun Siak yang kita cintai. Pemerintah dan DPRD memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar Afni.

RAPBD-P yang telah disahkan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Terkini