SEBALIK.COM, PEKANBARU – Sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) segera hadir di seluruh desa di Riau. Program ini akan diluncurkan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Riau dalam waktu dekat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan setiap Posbankum akan diisi oleh dua para legal yang telah dilatih khusus. Total ada sekitar 3.600 orang yang dipersiapkan melalui pelatihan intensif dalam sebulan ke depan.
“Para legal ini berfungsi sebagai mediator persoalan hukum ringan di desa. Prinsipnya, masalah bisa selesai lewat musyawarah tanpa harus dibawa ke aparat penegak hukum,” jelas Rudy, Senin (29/9/2025).
Menariknya, para legal tidak harus berlatar belakang hukum. Perekrutan dilakukan pejabat desa dan bisa berasal dari masyarakat umum yang memiliki kemampuan komunikasi serta mediasi yang baik.
Untuk mendukung kinerjanya, Kemenkumham Riau telah berkoordinasi agar honorarium para legal dapat dialokasikan melalui dana desa maupun APBD.
Program Posbankum ini diharapkan memberi akses keadilan yang cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat desa.
“Layanan di Posbankum tidak dipungut biaya. Kami ingin kehadirannya menjadi solusi hukum di tingkat desa sebelum masalah berkembang lebih jauh,” tegas Rudy. (*)