SEBALIK.COM , MERANTI – DPRD Kepulauan Meranti mengesahkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2025, Kamis (25/9/2025) malam.
Postur APBD Perubahan 2025 yang disahkan sebesar Rp1,227 triliun dengan rincian pendapatan Rp1,217 triliun, belanja Rp1,227 triliun, dan defisit Rp 9,67 miliar.
Defisit tersebut ditutupi melalui pembiayaan daerah, sehingga APBD tetap seimbang.
Bupati H Asmar dalam sambutannya menegaskan, perubahan APBD merupakan hasil sinkronisasi antara program Nasional dan daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
“Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini kita sampai pada pengambilan keputusan dan persetujuan bersama. Dengan demikian, Kepulauan Meranti memiliki postur Perubahan APBD Tahun 2025,” ujar Asmar.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa ranperda yang disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi peraturan daerah.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah segera mengambil langkah-langkah konkret menindaklanjuti peraturan daerah tersebut.
Dengan begitu, program pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan H Idris merinci pendapatan daerah Rp 1,217 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp264,63 miliar dan pendapatan transfer Rp952,70 miliar.
Sementara belanja daerah sebesar Rp1,227 triliun meliputi belanja operasi Rp924,35 miliar, belanja modal Rp127,45 miliar, belanja tak terduga Rp10,51 miliar, dan belanja transfer Rp164,69 miliar. (*)