Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Menangis di Sidang Tipikor

Kamis, 11 September 2025 | 10:00:00 WIB

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas kasus korupsi pemotongan anggaran APBD Pekanbaru 2024 dan gratifikasi.

Sidang yang digelar Rabu (10/9/2025) petang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Indra Pomi diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar, yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita atau diganti kurungan 1 tahun.

Hakim juga mengembalikan satu unit BMW 528 I yang sebelumnya disita KPK karena terbukti dibeli oleh istri Indra Pomi untuk putra mereka. Namun, majelis mengingatkan bahwa Indra baru mengembalikan Rp1,4 miliar dari total kewajiban.

Usai persidangan, Indra Pomi menyatakan melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir terkait kemungkinan banding. Ia juga memohon agar hukuman dijalani di Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk, dengan alasan sudah menjalin hubungan baik dengan tahanan lain di sana.

“Yang Mulia, saya meminta agar menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk,” kata Indra Pomi sambil menahan emosi.

Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa keputusan lokasi tahanan bukan menjadi wewenang mereka, melainkan kewenangan Jaksa.

Secara pribadi, Indra Pomi mengaku menghormati putusan hakim, meski berharap hukuman bisa seringan-ringannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan ASN Pemko Pekanbaru yang terdampak.

“Saya mohon maaf kepada adik-adik ASN dan keluarga saya yang turut menanggung derita atas kesalahan saya,” ucapnya dengan mata masih memerah. (Maoelana)

Terkini