Eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rabu, 10 September 2025 | 23:00:00 WIB

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Delta Tamtama, didampingi Hakim Anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Novin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta.

Selain pidana pokok, Novin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,3 miliar telah dikembalikan.

Hakim menegaskan agar pelunasan sisa uang dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bila tidak harta bendanya akan disita, dan jika masih kurang diganti dengan kurungan satu tahun.

Dalam putusannya, hakim mengembalikan emas batangan 100 gram milik ibu Novin yang sebelumnya disita KPK. Sementara sejumlah barang bukti lain, termasuk BMW X1 dan puluhan tas serta sepatu mewah, tetap dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Putusan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Novin juga dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,3 miliar.

Usai sidang, Novin langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa komentar, didampingi kerabatnya. Baik JPU KPK maupun Novin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Sebelumnya, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang divonis 6 tahun penjara, dalam kasus korupsi dan gratifikasi terkait APBD Pekanbaru 2024. (Maoelana)

Halaman :

Terkini