Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pencabulan, Polres Pelalawan Amankan Pelaku

Sabtu, 06 September 2025 | 21:42:21 WIB

SEBALIK.COM, PELALAWAN - Seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap S berlangsung pada Kamis (4/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya. Perbuatan cabul itu sendiri diketahui terjadi pada bulan Mei 2025 lalu.

“Proses penangkapan berjalan lancar, tanpa ada perlawanan dari tersangka,” ungkap Eka Yoga dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan, dipimpin Ipda Marta Christina Marpaung, dengan dukungan personel Polsek Pangkalan Lesung.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada 4 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S yang sempat melarikan diri akhirnya kembali ke rumahnya. Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penangkapan di lokasi.

“Dalam pemeriksaan awal, S alias Cicap mengakui perbuatannya terhadap korban, seorang perempuan berinisial E yang merupakan penyandang disabilitas,” jelas Eka Yoga.

Kini, S masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Maoelana)

Terkini