BPK Temukan Pemberian Insentif Pungutan Pajak Daerah yang Melanggar Aturan kepada Sekdaprov Riau

Selasa, 02 September 2025 | 21:42:16 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya pemberian insentif pungutan pajak daerah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto, sebesar Rp837.810.475 pada tahun 2024.

Pemberian insentif ini diduga melanggar aturan karena Sekdaprov sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.020.983 per bulan, sesuai perayuran Gubernur (Pergub) Riau No. 59 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemprov Riau.

Adapun rincian TPP Sekdaprov Riau per Bulan tahun 2024, yakni:

1. Beban Kerja, Rp. 23.046.191
2. Prestasi Kerja,  Rp. 23.046.191
3. Kondisi Kerja, Rp.18.321.722
4. Kelangkaan Profesi, Rp. 25.606.879

Sehingga Total TPP yang diterima Sekdaprov adalah Rp90.020.983 per bulan.

Dalam temuan BPK disebutkan TPP setiap bulan sesuai pergub, maka tidak diperbolehkan lagi untuk menerima Insentif Pungutan Pajak Daerah

Adapun Rincian Insentif hasil Pungutan Pajak Daerah yang diterima Sekdaprov pada tahun 2024 sebagai berikut:

1. Pada TW IV Tahun 2023, periode bulan Oktober hingga Desember 2023, diberikan insentif sebesar Rp259.298.800.

2. TW I Tahun 2024, periode bulan Januari hingga Februari 2024 diberikan insentif sebesar Rp180.815.200. Periode Maret 2024 sebesar Rp79.128.600.

3. TW II Tahun 2024, periode bulan April hingg Juni 2024 diberikan insentif sebesar Rp237.385.824.

4. TW III Tahun 2024, periode Juli hingga Agustus 2024 diberikan insentif sebesar Rp135.611.400. dan periode bulan Agustus hingga September 2024 sebesar Rp118.692.900

Dengan demikian, Total insentif yang diberikan adalah Rp. 1.010.932.724, dan setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima Sekdaprov Riau adalah Rp. 837.810.475.

Hal menarik dari temuan BPK ini adalah Pemberian insentif pungutan pajak daerah hanya diberikan kepada Sekdaprov Riau dan tidak ada pejabat lain yang menerima insentif serupa

Atas temuan BPK tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Eva Refita, belum merespons konfirmasi terkait temuan ini kepada media. (*)

Terkini