BC Dumai Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Cerucuk dari Dua Kapal ke Malaysia

Selasa, 02 September 2025 | 15:30:00 WIB
Kapal kayu sarat muatan kayu bakau disandarkan BC di Dermaga Pokala Pelabuhan Dumai, Senin malam (1/9). ANTARA/Abdul Razak.

SEBALIK.COM, DUMAI - Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan kayu bakau secara ilegal dari dua kapal motor dari Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir hendak menuju Malaysia.

Humas BC Dumai Dedi Husni di Dumai, membenarkan dua kapal diamankan. Namun begitu detailnya masih dalam penyidikan.

“Untuk jenis kayunya saya belum mendapat detail dari penyidik. Namun, dari pantauan saya di lokasi penimbunan barang bukti, kayu itu sejenis kayu untuk cerucuk pondasi, kemungkinan kayu tahan air,” katanya, Selasa (2/9/2025).

Terkait kronologis diamankan dua kapal kayu ini, Dedi menyebut belum dapat memberikan keterangan resmi karena masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Kayu alam jenis bakau ini terpantau sedang proses pembongkaran di Dermaga Pokala dari atas KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri untuk dibawa ke Kantor BC Dumai pada Senin malam kemarin (1/9). Saat ini dua kapal kayu ini sudah disandarkan BC di Dermaga Pokala Pelabuhan Indonesia Dumai di Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Timur.

"Untuk kronologis dan detil resmi belum ada rilis. Tapi dari informasi awal penyidik, selain muatan kayu juga diamankan ABK serta TKI," ujar Kasi PLI BC Dumai Dedi Husni.

Informasi dihimpun, keberhasilan menggagalkan penyelundupan hasil tanaman hutan ini terlaksana dalam Operasi Laut yang rutin digelar petugas Gabungan BC Kantor Wilayah Riau dan Dumai.

"Kapal dan muatan kayu ini dari Sinaboi dan rencana mau dibawa ke Malaysia," kata seorang pekerja pelabuhan. (*)

Terkini