SEBALIK.COM , PEKANBARU - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan kepolisian menjaring unit bajaj online, Maxride di Jalan Riau Ujung, Kamis (11/12/2025).
Bajaj online yang bermunculan di Kota Bertuah tersebut terjaring dalam Razia razia gabungan.
Kabid Angkutan Dishub, Khairunnas menegaskan bahwa bajaj online belum ada izin operasional di Kota Pekanbaru.
"Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sama sekali belum pernah menerbitkan izin operasional bajaj online," ujarnya.
Petugas gabungan langsung menilang bajaj yang terjaring raia karena melanggar regulasi tentang angkutan umum.
Bajaj online ditegaskan Dishub belum boleh beroperasi di jalan raya serta mengangkut penumpang.
"Kami tegaskan bahwa bajaj belum boleh beroperasi di jalan raya," sebut Khairunnas.
Ia menjelaskan bahwa bajaj tidak termasuk dalam angkutan umum penumpang. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI.
Dengan demikian kendaraan bajaj tidak bisa masuk dalam kategori angkutan online. "Jadi sesuai peraturan menteri perhubungan, bajaj online ini belum boleh beroperasi," bebernya.
Khairunnas menyebutkan, bajaj tidak termasuk dalam angkutan umum yang bisa melintas di jalan raya. Apalagi sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur bajaj sebagai kendaraan angkutan umum.
Ia menambahkan bajaj harus punya izin setelah ada regulasi dari Kementerian Perhubungan RI. Dan saat ini belum ada bajaj yang punya izin operasional.
Pengemudi melayani penumpang dengan memanfaatkan aplikasi secara online. "Apabila memang mau beroperasi, maka harus punya izin operasional di jalan lingkungan," imbuhnya.
Dalam razia itu tim gabungan tak hanya memberikan sanksi tilang bajaj online. Termasuk 12 unit angkutan barang yang melanggar regulasi tata cara mengangkut barang. (*)