SEBALIK.COM , PEKANBARU - Kajati Riau, Sutikno SH MH didampingi Wakajati, Aswas, Aspidum serta jajaran mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara Kejari Pekanbaru kepada JAM Pidum secara hybrid, Senin (8/12/2025).
Adapun kasus posisi dengan tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar bermula pada 5 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Pekanbaru.
Dimana tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6537 AAH sehingga korban mengalami kerugian Rp 7,9 juta, dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP.
Pada 25 November 2025 melalui Bilik Damai LAM Pekanbaru dilaksanakan proses perdamaian yang dihadiri Kejaksaan, penyidik Polresta, keluarga kedua pihak, Ketua Adat Melayu Pekanbaru, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut korban menyatakan memaafkan dan sepakat berdamai dengan tersangka. Setelah menilai unsur syarat formil dan materiil serta terpenuhinya ketentuan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
JAM Pidum melalui DIR A menyatakan menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice pada perkara dimaksud. (*)