Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, Rabu (26/11/2025)

SEBALIK.COM, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhammad Yunus, M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Dumai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Acara turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Waloyo, Danlanal Dumai, perwakilan DPRD, Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait.

Berdasarkan Siaran Pers PERS-06/KBC.0302/2025, barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Dumai dari Semester II 2023 hingga Semester I 2025. Seluruh barang telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.

Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.629.887.309, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.217.417.524.

Rincian Barang yang Dimusnahkan
- Rokok ilegal: 2.256.170 batang, nilai kerugian negara diperkirakan Rp2.204.684.399
- Rokok elektrik: 68 unit, potensi kerugian Rp7.071.125
- MMEA (minuman beralkohol): ± 34 liter, potensi kerugian Rp5.662.000
- Barang kepabeanan lainnya: 127 unit perangkat elektronik (HP, komputer, laptop)
- Pakaian, sepatu, dan barang bekas: 380 pcs
- Kosmetik, obat, dan suplemen: 987 pcs
- Produk makanan dan minuman: 639 paket

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran untuk rokok dan pakaian bekas, pemecahan dan penuangan untuk MMEA, serta penghancuran fisik untuk perangkat elektronik.

Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan turut melaporkan pelanggaran kepabeanan dan cukai demi melindungi negara dan masyarakat dari barang berbahaya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector Bea Cukai.

“Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan lebih dari Rp2,2 miliar, sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang yang dibatasi atau dilarang,” tegasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Dumai, Muhammad Yunus, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bea Cukai Dumai.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga wilayah dari barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak negara. Sinergi ini harus terus diperkuat demi kesehatan, keamanan, dan ekonomi masyarakat Dumai,” ujarnya.

Pemusnahan BMMN ini dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta media. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index