Pemkab Siak Moratorium Izin Baru Ritel Modern, Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal

Pemkab Siak Moratorium Izin Baru Ritel Modern, Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, dalam rapat bersama jajaran OPD, perwakilan ritel modern, dan pelaku UMKM, Jumat (7/11/2025), di Zamrud Room.

SEBALIK.COM, SIAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberlakukan moratorium izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi UMKM lokal dan menata kembali keseimbangan ekonomi daerah.

Kebijakan diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, dalam rapat bersama jajaran OPD, perwakilan ritel modern, dan pelaku UMKM, Jumat (7/11/2025), di Zamrud Room.

“Kami memutuskan melakukan moratorium pemberian izin baru ritel modern karena jumlahnya sudah terlalu banyak di Siak. Evaluasi izin yang ada juga dilakukan untuk memberikan ruang bagi UMKM lokal,” ujar Bupati Afni.

Saat ini, terdapat 47 Indomaret dan 42 Alfamart di Siak. Evaluasi menunjukkan 95 persen produk yang dijual di jaringan ritel ini belum melibatkan UMKM lokal. Melalui moratorium, Pemkab juga menata izin yang ada dan mendorong agar ritel modern menyediakan outlet khusus bagi produk UMKM.

Bupati Afni menekankan perlunya pembinaan UMKM agar produknya memenuhi standar pasar modern.

“Kami ingin produk UMKM Siak benar-benar bisa masuk ke ritel modern. Tidak bisa disamakan dengan produk perusahaan besar, tapi dengan pendampingan, peluangnya bisa lebih besar,” katanya.

Selain itu, Pemkab Siak tengah mengembangkan gerakan Koperasi Merah Putih, sesuai instruksi Presiden, untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok dan memperkuat rantai pasok UMKM lokal. Saat ini, seluruh desa dan kelurahan di Siak sudah membentuk Koperasi Merah Putih.

Dengan kombinasi moratorium izin baru, pendampingan usaha, dan regulasi daerah yang berpihak, diharapkan lebih dari 14 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Siak dapat berkembang, memperkuat ekonomi lokal, dan bersinergi dengan ritel modern. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index